Rapat Kajian Potensi Parkir di Kabupaten Pringsewu
Rapat Kajian Potensi parkir di Kabupaten Pringsewu .
Pada hari Senin 01/07/1/2024 Pukul 09.00 Pagi , Dinas Perhubungan Pringsewu dan di hadiri Badan Pendapatan Daerah Pringsewu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pringsewu,Badan Perencanaan Daerah Pringsewu, Tim Konsultan penyusunan dokumen Kajian Perencanaan Potensi Parkir di Kabupaten Pringsewu serta Instansi yang terkait di dalam Penyusunan Kajian tersebut,mengadakan rapat pembahasan tentang pengelolaan parkir di Kabupaten Pringsewu,rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Pringsewu.
Pembahasan rapat berkenaan dengan bagaimana cara dan pengelolaan ruang Parkir yang ada di Kabupaten Pringsewu guna mewujudkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu. Pengelolaan parkir yang di rekomendasikan terkait kesempurnaan parkir di Kabupaten Pringsewu yaitu, Pengelolaan parkir penuh oleh Pemda dengan setoran juru parkir, Pengelolaan parkir dengan sistem berlangganan wajib bagi kendaraan yg berasal dari Pringsewu , Pengelolaan dengan sistem bagi hasil, Pengelolaan penuh Pemda di gabung dengan parkir berlangganan tidak wajib.
Setidak nya dengan kajian potensi ruang parkir di Kabupaten Pringsewu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu.