Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu
Dishub Pringsewu

Profil Dinas Perhubungan

              Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu secara yuridis dimulai dari mekarnya Kabupaten Tanggamus sesuai dengan UUD RI No.48 tahun 2008 tanggal 28 oktober 2008, dan secara administrasi dilaksanakan tahun 2009. Pada mulanya, tahun 2009 Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu berdasarkan struktur organisasi daerah namanya masih bergabung dengan Dinas Pariwisata yaitu dengan nama Dinas Perhubungan dan Pariwisata, kemudian tahun 2010 berubah menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DISHUBKOMINFO), dan sesuai peraturan daerah Kabupaten Pringsewu No.09 tahun 2012 tentang pembentukan Tatakerja Dinas-dinas Kabupaten Pringsewu, nama organisasi berubah menjadi DINAS PERHUBUNGAN sampai  sekarang.

               Kabupaten Pringsewu pada saat ini telah berjalan 15 tahun sejak ditetapkannya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu tahun 2008. Sejak itu telah banyak pembangunan yang telah dilaksanakan. Berkaitan dengan proses ini maka mobilitas atau pergerakan transportasi akan bertambah terus dan beban transportasi pun akan meningkat seiring dengan meningkatnya volume kendaraan. Kendaraan masih tetap didominasi oleh kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pringsewu sampai saat ini tentunya proporsi ini akan semakin berkembang sejalan dengan peningkatan aktifitas di Kabupaten Pringsewu. Pengaruh terbesar peningkatan pergerakan kendaraan di Kabupaten Pringsewu dimana selain kegiatan pemerintahan juga Kabupaten Pringsewu merupakan pusat kegiatan ekonomi dan pendidikan baik dari dalam daerah Kabupaten Pringsewu maupun dari luar Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Tetapi disisi lain, dengan posisi/fungsi atau kedudukan Pringsewu yang demikian dapat memberikan beberapa keuntungan, seperti potensi perdagangan, pendidikan, ataupun jasa lainnya akan lebih berkembang.

                Dengan meningkatnya aktivitas yang dilakukan di Kabupaten Pringsewu akan berkorelasi terhadap peningkatan pergerakan transportasi. Peningkatan pergerakan transportasi akan menuntut fasilitas penunjang (sarana maupun prasarana) lalu lintas dan angkutan jalan guna memberikan jaminan dan mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan dan kelancaran keselamatan lalu lintas.

              Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas daerah Kabupaten Pringsewu, yang telah berubah sesuai dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 40 Tahun 2021 dinas perhubungan Kabupaten pringsewu mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas urusan Perhubungan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Dinas perhubungan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang Perhubungan;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang perhubungan;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan;
  4. Pengawasan dan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan;
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Bupati.